Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Amidst KPK Probe

mikephilipsforcongress.com – Rahmady Effendy Hutahaean, atau REH, yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, telah dibebastugaskan dari posisinya karena kasus yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmady Effendy Hutahaean menjadi subyek laporan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas, dari Eternity Global Law Firm, atas dugaan kejanggalan harta kekayaan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady.

Hasil pemeriksaan DJBC menunjukkan indikasi benturan kepentingan yang melibatkan keluarga Rahmady, meskipun detail kasus tidak diungkapkan. Berdasarkan temuan tersebut, Rahmady Effendy Hutahaean telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024 untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andreas, mewakili pelapor, telah menghadap Kementerian Keuangan untuk melaporkan Rahmady ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Langkah ini diambil sebagai pelengkap laporan yang diajukan ke KPK pada 22 April lalu terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady.

Andreas juga menyatakan bahwa laporan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu adalah pelengkap dari surat yang disampaikan langsung ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tanpa mengungkapkan tanggal pengiriman surat tersebut.

LHKPN Rahmady Effendy Hutahaean dianggap mencurigakan karena nilai harta yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,39 miliar, yang menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya yang bernilai Rp 5,65 miliar. Ini dianggap tidak sejalan dengan kasus yang melibatkan Rahmady dengan kliennya, Wijanto, terkait pinjaman uang senilai Rp 7 miliar untuk usaha.

Andreas menyatakan bahwa transaksi uang tersebut tercermin di dalam LHKPN Rahmady, sehingga kliennya merasa perlu untuk mempertanyakan harta kekayaan pejabat negara yang mencurigakan. Dia juga menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rahmady dan keluarganya, terkait dengan masalah bisnis dengan kliennya yang melibatkan istri Rahmady yang diduga memiliki perusahaan.

Rahmady dan istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, telah menghadap Polda Metro Jaya untuk melaporkan Wijanto atas dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada 7 Mei, Rahmady memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh Wijanto melalui Andreas. Rahmady menyebutkan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk intimidasi, dan bahwa sebenarnya dia yang menerima ancaman.

Rahmady menyatakan bahwa laporan ke KPK dan Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Wijanto melalui kuasa hukumnya adalah taktik untuk menghindari tanggung jawab. Ini terkait dengan laporan yang dibuat pada 6 November 2023, saat Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO dari perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro.

Perusahaan ini didirikan oleh istri Rahmady bersama rekan-rekannya pada 2019, dan Wijanto diduga melakukan manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Ancaman untuk melaporkan Rahmady ke KPK dan instansi lain dikaitkan dengan LHKPN atas namanya.

Nayunda Nabila Diselidiki KPK dalam Skandal TPPU Mantan Menteri Pertanian

mikephilipsforcongress.com – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila telah menyelesaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam.

Nayunda tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.45 WIB dan selesai pukul 21.45 WIB. Saat meninggalkan gedung tersebut, Nayunda terlihat mengenakan kemeja putih dan membawa tas jinjing. Dia tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan, hanya menyatakan bahwa dia telah memberikan semua informasi yang diperlukan kepada penyidik KPK.

KPK memanggil Nayunda sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Sebelumnya, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian, tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL.

Arief menyatakan bahwa SYL pernah membayar penyanyi menggunakan anggaran Kementerian Pertanian yang nilainya antara Rp 50-100 juta. Pembayaran ini dilakukan untuk acara-acara yang diselenggarakan oleh SYL. Saat ditanya oleh jaksa, Arief mengakui adanya pengeluaran untuk entertainment, yang mencakup pembayaran untuk penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara-acara tersebut.

Jaksa menyebutkan nama Nayunda sebagai salah satu penyanyi yang pernah dibayar oleh Kementerian Pertanian, dan Arief membenarkan adanya pembayaran tersebut untuk Nayunda.

KPK Gebrak Mantan Direktur PTPN XI, Ditetapkan Tersangka Korupsi Besar

mikephilipsforcongress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Negara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2016.

Selain Cholidi, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN tahun 2016, Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, sebagai tersangka.

KPK menduga bahwa Cholidi, Khoiri, dan Muhchin telah bersekongkol melakukan mark up pada pembelian lahan oleh PTPN XI di Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2016. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penetapan tersangka setelah diyakini adanya kecukupan alat bukti.

Kasus ini bermula ketika PT Kejayan menawarkan lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan kepada PTPN XI untuk menanam tebu dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi. Cholidi dan Khoiri mengunjungi lokasi dan tanpa kajian mendalam, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk menyiapkan anggaran senilai Rp 150 miliar untuk pembelian lahan tersebut.

Pada akhirnya, harga tanah yang disepakati adalah Rp 120 ribu per meter persegi, meskipun menurut kepala desa setempat, harga tanah di daerah itu hanya Rp 50 ribu per meter persegi. KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi mark up dalam pembelian lahan ini, yang diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia MAPPI.

KPK juga menemukan dugaan bahwa Khoiri membagikan uang Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI untuk memperlancar pembelian lahan. Selain itu, Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan tersebut meskipun diketahui tidak layak untuk ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses, dan air.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian senilai Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024, sedangkan Muhchin telah ditahan sebelumnya pada 8 Mei 2024.