• 05/14/2024
mikephilipsforcongress.com

KPK Gebrak Mantan Direktur PTPN XI, Ditetapkan Tersangka Korupsi Besar

mikephilipsforcongress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Negara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2016.

Selain Cholidi, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN tahun 2016, Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, sebagai tersangka.

KPK menduga bahwa Cholidi, Khoiri, dan Muhchin telah bersekongkol melakukan mark up pada pembelian lahan oleh PTPN XI di Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2016. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penetapan tersangka setelah diyakini adanya kecukupan alat bukti.

Kasus ini bermula ketika PT Kejayan menawarkan lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan kepada PTPN XI untuk menanam tebu dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi. Cholidi dan Khoiri mengunjungi lokasi dan tanpa kajian mendalam, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk menyiapkan anggaran senilai Rp 150 miliar untuk pembelian lahan tersebut.

Pada akhirnya, harga tanah yang disepakati adalah Rp 120 ribu per meter persegi, meskipun menurut kepala desa setempat, harga tanah di daerah itu hanya Rp 50 ribu per meter persegi. KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi mark up dalam pembelian lahan ini, yang diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia MAPPI.

KPK juga menemukan dugaan bahwa Khoiri membagikan uang Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI untuk memperlancar pembelian lahan. Selain itu, Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan tersebut meskipun diketahui tidak layak untuk ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses, dan air.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian senilai Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024, sedangkan Muhchin telah ditahan sebelumnya pada 8 Mei 2024.