• 04/25/2024
mikephilipsforcongress.com

Rencana Keji Pembunuhan Penjaga Toko Sukoharjo: Motif Pencurian THR Terungkap

mikephilipsforcongress.com – Pelaku utama pembunuhan seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga toko di Sukoharjo, dikenal dengan inisial S berusia 22 tahun, telah membuka suara mengenai motif dibalik tindakannya yang kejam. S mengaku bahwa tujuan dari aksinya adalah untuk merampas uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang baru saja diterima oleh korban.

Identitas dan Modus Pelaku

Dwi Prasetyo, seorang pria berusia 23 tahun dari Sukoharjo dan merupakan teman korban, teridentifikasi sebagai pelaku utama. Dwi mengisahkan bahwa pada tanggal 8 April, saat kejadian pembunuhan, korban memintanya untuk diantar belanja makanan. Dwi memanfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan pencurian uang THR korban yang berjumlah sekitar Rp 5 juta.

Keterlibatan Rekan Pelaku dan Eksekusi Rencana

Dwi tidak bertindak sendirian; ia mengajak Rovi Muhamat Saputro, berusia 21 tahun, yang kemudian mengajak Gilang S berusia 29 tahun untuk bergabung dalam rencana tersebut. Mereka bertiga sepakat untuk mencuri uang THR dan handphone milik korban.

Detil Pembunuhan dan Pembagian Peran

Di sebuah lokasi yang sepi, Dwi menggunakan sabuk bergambar logo perguruan silat yang ia bawa untuk mencekik leher korban. Setelah korban tidak bernyawa, dua pelaku lainnya, Rovi dan Gilang, turut serta menghantam korban dengan batu besar. Rovi juga menggunakan plastik yang ditemukan di lokasi untuk menutupi bagian dari tubuh korban.

Penemuan Jenazah dan Penangkapan Pelaku

Jenazah korban ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada pagi hari Minggu, 14 Maret. Setelah kejadian, pelaku ditangkap satu per satu oleh Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi motor, tas selempang milik pelaku, jaket, batu yang digunakan untuk menghantam korban, dan uang sejumlah Rp 100 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal hukuman mati.